Ada
beberapa jenis hewan yang menjadi perselisihan para ulama karena kemampuan
hewan tersebut hidup di dua alam: air dan darat. Apakah dia tergolong hewan air
yang dihalalkan bangkainya, ataukah tergolong hewan darat yang tidak dihalalkan
selain dengan cara disembelih, atau tidak dihalalkan sama sekali karena
tergolong hewan buas yang dilarang untuk dikonsumsi.
Di
antara hewan yang termasuk jenis ini: katak, penyu, kepiting, buaya,
lumba-lumba, bebek, angsa, dan yang lainnya. Para ulama berselisih pendapat
dalam hal menyikapi hewan-hewan ini.
1.
Pendapat mazhab Hanbali mengatakan bahwa setiap hewan laut yang hidup di darat
tidak dihalalkan tanpa disembelih secara syar’i, seperti burung air, penyu,
anjing laut, kecuali hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti
kepiting, maka dihalalkan tanpa harus disembelih.
2.
Pendapat al-Imam Malik
rahimahullah bahwa hewan-hewan jenis ini dihalalkan secara mutlak
3.
Pendapat ulama mazhab Syafi’i, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi bahwa yang
sahih dan menjadi sandaran mazhab Syafi’i adalah dihalalkan semua bangkai hewan
laut selain katak. Mereka—atau sebagian mereka—menganggap penyu dan ular bukan
jenis hewan laut. Beliau juga mengatakan, burung air seperti itik, angsa, dan yang
semisalnya adalah halal, namun tidak dihalalkan bangkainya sehingga harus
disembelih secara syar’i.
4.
Pendapat mazhab Hanafi, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Badai’
ash-Shana’i, semua hewan yang ada di lautan haram dimakan selain ikan yang secara
khusus dihalalkan, kecuali bangkai yang terapung di atas air. (kitab al-Ath’imah, asy-Syaikh Shalih
al-Fauzan, hlm. 91)
Menurut
penelitian, hewan-hewan yang disebutkan sebagai hewan yang hidup di dua alam
terbagi menjadi tiga.
1.
Hewan yang dihukumi sebagai hewan air, meskipun terkadang dapat hidup di darat
dalam waktu yang lama. Termasuk golongan ini adalah anjing laut, ikan
lumba-lumba, penyu, dan buaya.Al-Haththab
al-Maghribi al-Maliki rahimahullah
berkata, “Jika hewan laut tidak hidup selain di lautan dan tidak panjang
kehidupannya di daratan, tidak ada problem tentang kesucian bangkainya. Akan
tetapi, jika kehidupannya di daratan cukup lama, pendapat yang masyhur
menyatakan bahwa bangkainya pun suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik rahimahullah.” (Mawahib al-Jalil, 1/124)Setelah
menyebutkan pendapat para ulama yang mengecualikan beberapa jenis hewan yang
diharamkan dari hewan air, al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
mengatakan, “Yang benar, tidak dikecualikan satu pun dari hewan-hewan laut berdasarkan
keumuman hadits ini (yaitu hadits “dan bangkainya halal”), dan berdasarkan
firman Allah subhanahu wa
ta’ala (al-Maidah:
96). Hal ini umum mencakup seluruh buruan laut dan tidak
dikecualikan satu pun.” (Tas-hil
al-Ilmam, syarah Bulughul Maram, Shalih al-Fauzan, 1/20)Adapun
pendapat yang mengatakan bahwa dia termasuk hewan buas dan memangsa manusia,
telah dijawab al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah
dengan berkata, “Tidaklah apa yang diharamkan di darat lalu diharamkan pula
yang semisalnya di laut. Sebab, laut adalah habitat tersendiri, bahkan di
lautan ada selain buaya yang bertaring dan menangkap mangsa dengan taringnya,
seperti ikan hiu. Ada pula beberapa hewan aneh yang apabila melihat manusia dia
akan segera meloncat di atasnya—sebagaimana yang telah diberitakan kepada saya
oleh orang-orang yang biasa menyelam di lautan—sehingga berada di atasnya
seperti awan mendung, lalu turun perlahan-lahan dan menelannya. Jika telah
ditelan, yang ditelan pun mati….”Beliau
rahimahullah
kemudian berkata, “Kesimpulannya, di antara hewan-hewan pembunuh ada yang
hukumnya halal. Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa yang sahih, buaya tidak
dikecualikan (dari golongan hewan laut lainnya, -pen.).” (asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin,
15/34—35)
2.
Hewan yang dihukumi hewan darat, meskipun terkadang dapat menyelam dan berenang
di air, seperti bebek, angsa, dan yang lainnya. Hukumnya adalah hukum hewan
darat, yang apabila tidak termasuk hewan yang diharamkan, ia halal dengan cara
disembelih secara syar’i.
3.
Hewan yang dapat hidup di mana saja, dalam batas waktu yang tidak tertentu,
seperti halnya katak yang bisa hidup di dua alam. Hewan jenis ini tidak
termasuk hewan air, dan nash-nash yang menjelaskan tentang dihalalkannya
bangkai hanyalah menjelaskan tentang hewan yang tidak hidup selain di laut/air,
wallahu a’lam.Ibnu
Utsaimin rahimahullah
berkata, “Secara kenyataan, katak termasuk hewan yang hidup di darat dan air,
jadi tidak termasuk hewan laut. Sebab, hewan laut adalah hewan yang tidak dapat
hidup selain di air.” (asy-Syarhul
Mumti’, 15/34) Sebelumnya telah kami jelaskan bahwa katak termasuk
hewan yang dilarang untuk dibunuh.
berikut ini lah hewan - hewan yang bisa hidup di dua alam sekaligus, bebek, buaya,kodok,penyu dan tuan Krep si kepiting.
by Sulisdnp.xyz